Apa Penyebabnya Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia? – Pinjol Ilegal atau pinjaman online Terus menjamurnya entitas fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online ilegal dipengaruhi oleh sejumlah alasan, mulai dari masalah literasi keuangan yang rendah hingga kecenderungan perilaku yang kurang bijak dalam mencari keuntungan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara menjelaskan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjamur dan meresahkan masyarakat.
Upaya penindakan terhadap entitas ilegal pun terus dilakukan otoritas bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Dia menjabarkan bahwa sepanjang 2020, OJK bersama SWI telah menutup lebih dari 1.200 entitas pinjol ilegal.
Meskipun penindakan telah dilakukan dalam beberapa tahun, aplikasi-aplikasi pinjol tetap terus bermunculan.
“Dalam satu tahun menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal, artinya dalam satu hari bisa tiga sampai empat yang ditutup, tapi masih saja bermunculan. Meskipun pada periode sebelumnya sudah banyak korban, bahkan jumlah kerugiannya sangat besar, [penyebaran pinjol ilegal] tetap terjadi,” ujar Tirta pada Selasa (13/4/2021)
Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih Broker forex untuk pemula
3 Penyebab Pinjol Ilegal Menjamur
Berdasarkan analisa dari berbagai penindakan dan layanan pengaduan, OJK menilai terdapat tiga alasan utama penyebab pinjol ilegal tetap menjamur.
Tingkat literasi keuangan Rendah
Pertama, tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah, sehingga pemahaman terhadap investasi dan keuangan belum cukup baik.